Telemedicine adalah praktik kesehatan dengan memakai komunikasi audio, visual dan data. termasuk perawatan, diagnosis, konsultasi dan pengobatan serta pertukaran data medis dan diskusi ilmiah jarak jauh.
Manfaat telemedicine mencakup kedalam 3 aspek yang saling terkait satu sama lain yaitu pasien, dokter dan rumah sakit. Manfaat langsung bagi pasien adalah:
- Mempercepat akses pasien ke pusat-pusat rujukan.
- Mudah mendapatkan pertolongan sambil menunggu pertolongan langsung dari dokter-dokter pribadi.
- Pasien merasakan tetap dekat dengan rumah dimana keluarga dan sahabat dapat memberikan dukungan langsung.
Menurut saya telemedicine dapat dikatakan legal jika:
- Dalam melakukan nya harus ada pihak ke 3 yang harus menjadi saksi .Misalnya Seorang bidan dalam memberikan pelayanan pada pasien harus konsultasi kepada Dokter dan instansi yang lebih tinggi
- Petugas kesehatan harus mempunyai Surat ijin dan Surat Ijin Praktek Misalnya Bidan harus memiliki SIB dan SIPB
- Dapat menjaga privasi pasien,
- ramah dalam berkomunikasi